Ayat berikut ini sebagai kelanjutan dari pembahasan surat Al Hajj yang dibahas sebelumnya menjelaskan mengenai beberapa amalan dalam ibadah haji. Di antaranya yang diperintahkan dalam haji adalah menghilangkan berbagai kotoran pada badan seperti mencukur rambut kepala, bulu ketiak dan memotong kuku. Juga dalam haji ada perintah melakukan ibadah yang mulia yaitu thowaf keliling Ka’bah. Dalam ayat yang kita bahas terdapat pula perintah menunaikan nadzar.
Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Menghilangkan Kotoran pada Badan
Yang dimaksud dengan ayat,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka”, yaitu menyelesaikan ihram lalu mencukur rambut kepala dan mengenakan baju, kemudian memotong kuku dan lainnya. Demikian tafsiran Ibnu ‘Abbas. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 5: 406, takhrij: Abu Ishaq Al Huwainiy)
Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir (5: 426-237) menjelaskan ada empat penafsiran, yaitu: (1) mencukur rambut kepala, memotong kumis, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, melempar jumrah dan wukuf di Arofah; (2) menyelesaikan manasik haji; (3) mencukur rambut kepala; (4) mencukur bulu (rambut) dan memotong kuku. Sedangkan menurut beliau, yang lebih bagus adalah tafsiran pertama. Jadi “tafats” dalam ayat di atas bermakna ‘kotor’.
Mencukur rambut kepala termasuk bagian dari wajib haji. Jika dilanggar maka wajib melakukan penyembelihan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, maka bisa diganti dengan puasa 3 hari di Makkah dan 7 hari saat kembali ke negerinya. Sedangkan memotong kuku, bulu dan rambut termasuk larangan ihram yang tidak boleh dilanggar. Jika melanggar maka akan terkena damm, yaitu memilih salah satu dari tiga hal: (1) berpuasa tiga hari, (2) memberi makan kepada 6 orang miskin, (3) menyembelih seekor kambing. (Lihat Al Hajj wal ‘Umroh, Syaikh Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath Thoyar, hal. 89)
Tunaikanlah Nadzar
Nadzar termasuk amalan yang mesti ditunaikan. Para ulama mengatakan bahwa siapa yang punya nadzar untuk menunaikan amalan kebajikan pada hari-hari haji, bisa jadi ia bernadzar jika ia dapat melihat Ka’bah atau ia punya nadzar mutlak, maka lebih afdhol ditunaikan di Makkah (Zaadul Masiir, 5: 427). Dalam ayat yang kita kaji disebutkan,
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29). Ibnu ‘Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud adalah nadzar untuk menyembelih unta.
Sedangkan ulama lain semacam ‘Ikrimah menyatakan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah nadzar haji. Maka setiap yang masuk dalam manasik haji, maka ia punya kewajiban untuk menunaikan amalan haji seperti thowaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan melempar jumroh. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 406-407)
Melakukan Thowaf
Dalam ayat selanjutnya disebutkan,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Yang dimaksud ayat ini adalah thowaf yang wajib yaitu thowaf ifadhoh. Bahkan thowaf tersebut termasuk rukun haji. Karena perintah dalam ayat ini disebutkan setelah perintah menyembelih. Dan penyembelih baru dilaksanakan pada hari Idul Adha.
Ka’bah disebut ‘atiiq karena beberapa maksud. ‘Atiiq bisa bermakna rumah tua. Al Hasan Al Bashri mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah adalah rumah pertama yang diletakkan untuk manusia. ‘Ikrimah mengatakan bahwa disebut demikian karena Ka’bah pertama kali dibebaskan ketika zaman tenggelamnya kaum Nuh. Khofish mengatakan bahwa karena Ka’bah tidak pernah bisa ditaklukkan. Ulama lain menambahkan, bahkan jika ada yang ingin menghancurkan Ka’bah malah dia yang akan binasa. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407 dan Zaadul Masiir, 5: 427-428).
Demikian beberapa amalan haji yang diceritakan dalam surat Al Hajj. Moga Allah memudahkan langkah kaki kita untuk melakukan amalan mulia tersebut.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 21 Dzulqo’dah 1433 H